Selasa, 28 Juni 2011

Kenaikan Kelas

Pada tanggal 16 Mei 2011, sekolah SMP 5 kerinci mengadakan sidang kenaikan kelas, dan sidang tersebut dihadiri oleh seluruh personil guru, terutama guru yang ditunjuk sebagai wali kelas.
dalam sidang tersebut, sidang di pimpin oleh wakil kepala sekolah dikarenakan kepala sekolah masih berada diluar daerah. sidang diawali dengan menentukan elemen dan komponen syarat siswa untuk lulus ke tingkat berikutnya. maka ditentukan siswa yang tinggal kelas adalah :
1. siswa yang nilainya di bawah KKM
2. Jumlah Absensinya 18 kali
3. sikap dan perilaku minimal baik


setelah ditentukan syarat tersebut, terjaringlah beberapa siswa yang memenuhi dari syarat tersebut diatas, para wali kelas berlomba-lomba mempertahankan siswa asuhnya, membela mati-matian agar siswa asuhnya dapat lulus semua.
dan ada lagi guru yang konsisten dengan syarat diatas, bahwa siswa yang terjaring atau termasuk dalam kategori tersebut harus tinggal kelas.

perdebatan demi perdebatan, maka diputuskan bahwa siswa yang nilainya dibawah KKM jika perilakunya baik siswa tersebut naik kelas.

Ada beberapa kejanggalan yang kami nilai dalam sidang tersebut :
1. siswa yang nilainya dibawah KKM, tapi perilakunya baik maka siswa tersebut naik kelas, dari kejadian ini kami berpendapat bahwa inikah yang dikatakan tujuan dari proses pembelajaran, siswa tidak mampu menyerap pelajaran, setiap mata pelajarannya di bawah KKM, oleh karena tingkah lakunya dianggap baik oleh guru maka dia berhak untuk naik kelas, kalau seperti itu aturannya, siswa cukup datang, dengar, duduk dalam kelas, tidak perlu harus belajar keras meraih nilai. ini bukan tujuan dari pendidikan, bukankah tujuan dari pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, oleh sebab itu kita harus konsisten dengan aturan sekolah dengan tetap berlandaskan tujuan dari pendidikan, artinya kalau memang siswa tersebut tidak mampu menyerap pelajaran dimana nilai rapornya di bawah KKM, terlepas dari baik atau tidak baik siswa tersebut harus mengulang satu tahun lagi untuk memperbaiki nilai sesuai standar yang ditetapkan.
2. Yang lebih aneh lagi, ada aturan bahwa siswa yang berprestasi atau mengharumkan nama sekolah, siswa tersebut harus naik kelas, sebenarnya aturan ini bagus, letak kesalahannya mengabaikan sikap dan prilaku siswa serta kehadiran siswa termasuk nilai belajarnya. mestinya kalau itu yang menjadi pertimbangan harus kita lihat prestasi sampai dimana, dalam bidang apa, sudah berapa kali siswa tersebut mengharumkan nama sekolah, dalam sidang kenaikan kelas yang dilihat adalah bagaimana siswa tersebut menerima materi pelajaran dalam proses pembelajaran.
3. Kemudian dalam menentukan perilaku dan karakter siswa, semua anggota sidang hanya terpaku pada satu data saja bahwa data itu telah mencakup siswa-siswa yang nakal, tidak bisa begitu, semua guru punya data siswa yang dalam penilaian guru apakah siswa itu baik atau tidak, tapi dalam sidang tersebut hanya menggunakan satu data saja, guru bk tidak dilibatkan dalam hal ini. dari mana guru tersebut mendapatkan data itu, Validkah data itu, jangan hanya siswa tersebut melakukan kesalahan satu kali langsung kita masukkan dalam catatan kita bahwa siswa tersebut melakukan pelanggaran berat. guru bk punya catatan mendetail tentang kepribadian siswa.

(budi jaya, S.Pd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar